Owa jawa adalah satwa liar yang dilindungi dalam
perundang-undangan Nasional maupun Internasional. Owa jawa telah dilindungi
sejak jaman kolonial Belanda oleh undang-undang berdasarkan ordonansi
perlindungan binatangbinatang liar 1931 nomor 266 yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Kolonial Belanda (Dit. PPA 1978). Dalam PP No 7/1999 (Dephut 1999)
dan daftar jenis yang dilindungi pada Lampirannya, owa jawa termasuk dalam
jenis satwa yang dilindungi. Pasal 5 dalam peraturan pemerintah tersebut
menyatakan bahwa suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib di tetapkan dalam
golongan yang dilindungi apabila telah memenuhi kriteria: a) mempunyai populasi
yang kecil; b) adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam ; c)
daerah penyebarannya yang sangat terbatas (endemik).
Pada tahun 1986, owa jawa telah dimasukkan ke dalam kategori
endangered
spesies dalam daftar IUCN. Status ini berubah
pada tahun 1996, menjadi critically endangered spesies (CII 2000). Mulai tahun 2000-2004 status owa jawa termasuk
salah satu dari 25 spesies primata yang paling terancam (CII 2000). Saat ini
status owa jawa berubah kembali dari critically endangered
spesies menjadi endangered
spesies (IUCN 2008). Perubahan status ini
karena tersedianya informasi yang terus-menerus tentang kondisi owa jawa di alam.
Kriteria spesies
endangered adalah estimasi populasi dewasa lebih
kecil dari 2500 individu dan subpopulasi dewasa lebih besar dari 250 individu.
Labels:
Owa Jawa
Thanks for reading Status Konservasi Owa Jawa. Please share...!
0 Comment for "Status Konservasi Owa Jawa"