Menurut Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia No.362/Kpts/tn.120/5/1990
yang dimaksud peternakan rakyat adalah usaha
peternakan yang diselenggarakan sebagai
usaha sampingan dengan ciri-ciri antara
lain: (1) skala usahanya kecil, (2) masih
produksi rumah tangga, (3) dilakukan
sebagai usaha sambilan, (4) menggunakan
teknologi sederhana sehingga produktivitasnya rendah dan mutu produk bervariasi, dan (5)
bersifat padat karya dan berbasis organisasi kekeluargaan (Departemen Pertanian, 1990).
Berdasarkan Undang-Undang Peternakan No. 6 Tahun 1967, usaha peternakan
diselenggarakan dalam
bentuk: (1) peternakan rakyat, yaitu peternakan yang dilakukan oleh rakyat antara lain petani
di samping usaha pertaniannya: dan (2) perusahaan peternakan, yaitu peternakan
yang diselenggarakan dalam bentuk suatu perusahaan secara komersial. Surat
keputusan Menteri Pertanian No.472/Kpts/TN.330/6/96 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Usaha Peternakan Ayam Ras, menetapkan bahwa usaha peternakan
dibagi menjadi tiga kategori, yaitu peternakan rakyat, pengusaha kecil peternakan
dan pengusaha peternakan. Peternakan rakyat yaitu usaha kecil peternakan ayam
yang jumlahnya tidak melebihi 15.000 ekor ayam pedaging per siklus. Usaha kecil
adalah usaha budidaya ayam ras yang jumlahnya tidak melebihi dari 65.000 ekor
per siklus. Perusahaan peternakan adalah perusahaan budidaya ayam broiler yang
jumlahnya lebih besar dari 65.000 ekor per siklus (Suharno, 2002).
Suharno (2004) menyatakan bahwa pada prinsipnya, manajemen usaha
ayam broiler dibagi menjadi manajemen produksi, manajemen pemasaran dan
manajemen keuangan. Selanjutnya dikatakan bahwa menajemen produksi mencakup
tiga fungsi, yaitu; (1) perencanaan, dimana pada tahap ini harus ditentukan
komoditi ternak yang diusahakan, alasan memilih komoditi tersebut, lokasi
peternakan, waktu pelaksanaan usaha, siapa yang melaksanakan dan tata cara
pelaksanaannya; (2) pengorganisasian, merupakan pelaksanaan dari fungsi
perencanaan yaitu pengusaha harus mampu mengorganisir karyawan dan ternaknya;
dan (3) pengawasan dan evaluasi.
Menurut Rasyaf (2002), aktivitas suatu usaha peternakan ayam
broiler dibagi dua berdasarkan sumber utamanya, yaitu ternak sebagai alat
produksi dan manusia sebagai pengatur ternak. Menurut Cahyono (2004), suatu
usaha peternakan dikatakan berhasil apabila peningkatan produksi per satuan
luas dan perolehan pendapatan secara maksimal dapat tercapai dari ternak yang
dibudidayakan. Keberhasilan usaha ini akan terwujud apabila sumber daya manusia
sebagai pelaku utama di dalam proses produksi biologis ini menguasai teknologi
dengan baik, karena unsur teknologi merupakan kunci utama yang berperan dalam
meningkatkan usaha peternakan yang lebih maju dan efisien, sehingga dengan
penggunaan teknologi dapat diperoleh produksi yang tinggi baik kualitas maupun
kuantitas.
Daftar Pustaka
Cahyono,
B. 2004. Cara Meningkatkan Budidaya Ayam Ras Pedaging (Broiler). Yayasan
Pustaka Nusantar, Yogyakarta.
Departemen
Pertanian. 2006. Musyawarah Rencana Pembangunan Pertanian. Jakarta.
Rasyaf,
M. 2002. Manajemen Peternakan Ayam Broiler. Penebar Swadaya, Jakarta.
Suharno,
B. 2002. Kiat Sukses Berbisnis Ayam. Penebar Swadaya, Jakarta.
Suharno,
B. 2004. Agribisnis Ayam Ras. Cetakan Keenam. PT. Penebar Swadaya, Jakarta.
Labels:
Broiler,
Sosial Ekonomi Peternakan,
Usaha Peternakan
Thanks for reading Usaha Peternakan Ayam Broiler. Please share...!
0 Comment for "Usaha Peternakan Ayam Broiler"