Informasi Dunia Peternakan, Perikanan, Kehutanan, dan Konservasi

Penggolongan Bahan Tambahan Pangan

Bahan tambahan pangan dikelompokkan berdasarkan tujuan penggunaannya di dalam pangan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 722/Menkes/PER/IX/88, bahan tambahan makanan yang diizinkan untuk digunakan pada makanan terdiri dari golongan :
1. Antioksidan (Antioxidant)
2. Antikempal (Anticaking Agent)
3. Pengatur keasaman (Acidity Regulator)
4. Pemanis buatan (Artificial Sweeterner)
5. Pemutih dan pematang tepung (Flour Treatment Agent)
6. Pengemulsi, pemantap, dan pengental (Emulsifier, Stabilizer, Thickener)
7. Pengawet (Preservative)
8. Pengeras (Firming Agent)
9. Pewarna (Colour)
10. Penyedap rasa dan aroma, penguat rasa (Flavour, Flavour Enhancer)
11. Sekuestran (Sequestrant)

Beberapa bahan tambahan pangan yang dilarang digunakan dalam makanan, menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 722/Menkes/Per/IX/1988 diantaranya sebagai berikut :
1. Natrium tetraborat (Boraks)
2. Formalin (Formaldehyd)
3. Minyak nabati yang dibrominasi (Brominated Vegetable Oils)
4. Kloramfenikol (Chloramphenicol)
5. Kalium klorat (Potassium Chlorate)
6. Dietilpirokarbonat (Diethylpyrocarbonate)

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 722/Menkes/Per/IX/1988, selain bahan tambahan di atas masih ada bahan tambahan kimia yang dilarang seperti rhodamin B (pewarna merah), methanyl yellow (pewarna kuning), dulsin (pemanis sintetis), dan kalsium bromat (pengeras).



Labels: bahan pangan

Thanks for reading Penggolongan Bahan Tambahan Pangan . Please share...!

0 Comment for "Penggolongan Bahan Tambahan Pangan "

Back To Top