Bahan tambahan pangan dikelompokkan berdasarkan
tujuan penggunaannya di dalam pangan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia No. 722/Menkes/PER/IX/88, bahan tambahan makanan yang
diizinkan untuk digunakan pada makanan terdiri dari golongan :
1. Antioksidan (Antioxidant)
2. Antikempal (Anticaking Agent)
3. Pengatur keasaman (Acidity Regulator)
4. Pemanis buatan (Artificial Sweeterner)
5. Pemutih dan pematang tepung (Flour Treatment
Agent)
6. Pengemulsi, pemantap, dan pengental (Emulsifier,
Stabilizer, Thickener)
7. Pengawet (Preservative)
8. Pengeras (Firming Agent)
9. Pewarna (Colour)
10. Penyedap rasa dan aroma, penguat rasa (Flavour,
Flavour Enhancer)
11. Sekuestran (Sequestrant)
Beberapa bahan tambahan pangan yang dilarang
digunakan dalam makanan, menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No.
722/Menkes/Per/IX/1988 diantaranya sebagai berikut :
1. Natrium tetraborat (Boraks)
2. Formalin (Formaldehyd)
3. Minyak nabati yang dibrominasi (Brominated
Vegetable Oils)
4. Kloramfenikol (Chloramphenicol)
5. Kalium klorat (Potassium Chlorate)
6. Dietilpirokarbonat (Diethylpyrocarbonate)
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No.
722/Menkes/Per/IX/1988, selain bahan tambahan di atas masih ada bahan tambahan
kimia yang dilarang seperti rhodamin B (pewarna merah), methanyl yellow (pewarna
kuning), dulsin (pemanis sintetis), dan kalsium bromat (pengeras).
Labels:
bahan pangan
Thanks for reading Penggolongan Bahan Tambahan Pangan . Please share...!
0 Comment for "Penggolongan Bahan Tambahan Pangan "