Menurut Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia No. 722/Menkes/PER/IX/88, bahan tambahan pangan
adalah bahan yang biasanya tidak digunakan sebagai makanan dan biasanya bukan
merupakan bahan khas makanan, mempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi, yang
dengan sengaja ditambahkan ke dalam makanan untuk maksud teknologi (termasuk
organoleptik) pada pembuatan, pengolahan, penyiapan, perlakuan, pengepakan,
pengemasan, penyimpanan atau pengangkutan makanan, untuk menghasilkan, atau
diharapkan menghasilkan (langsung atau tidak langsung) suatu komponen atau
mempengaruhi sifat khas makanan tersebut.
Suatu bahan dikatakan dalam
kategori bahan tambahan pangan jika memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
a. Bahan
tambahan pangan bersifat aman, dengan dosis yang tidak dibatasi, misalnya pati.
b. Bahan
tambahan makanan yang digunakan dengan dosis tertentu, dan dengan dosis
maksimum penggunaannya juga telah ditetapkan.
c. Bahan
tambahan pangan yang aman dan dalam dosis yang tepat, serta telah mendapatkan
izin beredar dari instansi yang berwenang, misalnya zat pewarna yang sudah
dilengkapi dengan sertifikat aman (Yuliarti, 2007).
Labels:
bahan pangan
Thanks for reading Definisi Bahan Tambahan Pangan. Please share...!
0 Comment for "Definisi Bahan Tambahan Pangan"