Informasi Dunia Peternakan, Perikanan, Kehutanan, dan Konservasi

Definisi Bahan Tambahan Pangan

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 722/Menkes/PER/IX/88, bahan tambahan pangan adalah bahan yang biasanya tidak digunakan sebagai makanan dan biasanya bukan merupakan bahan khas makanan, mempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi, yang dengan sengaja ditambahkan ke dalam makanan untuk maksud teknologi (termasuk organoleptik) pada pembuatan, pengolahan, penyiapan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyimpanan atau pengangkutan makanan, untuk menghasilkan, atau diharapkan menghasilkan (langsung atau tidak langsung) suatu komponen atau mempengaruhi sifat khas makanan tersebut.

Suatu bahan dikatakan dalam kategori bahan tambahan pangan jika memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Bahan tambahan pangan bersifat aman, dengan dosis yang tidak dibatasi, misalnya pati.

b.      Bahan tambahan makanan yang digunakan dengan dosis tertentu, dan dengan dosis maksimum penggunaannya juga telah ditetapkan.

c.       Bahan tambahan pangan yang aman dan dalam dosis yang tepat, serta telah mendapatkan izin beredar dari instansi yang berwenang, misalnya zat pewarna yang sudah dilengkapi dengan sertifikat aman (Yuliarti, 2007).


Labels: bahan pangan

Thanks for reading Definisi Bahan Tambahan Pangan. Please share...!

0 Comment for "Definisi Bahan Tambahan Pangan"

Back To Top