Pencemaran dalam arti luas adalah masuknya
atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain kedalam
lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau
proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai tingkat tertentu yang
menyebabkan lingkungan kurang atau tidak dapat berfungsi sesuai peruntukkannya
(KLH, 2007). Pencemaran udara diartikan sebagai keadaan atmosfer, dimana satu
atau lebih bahan-bahan polusi yang jumlah dan konsentrasinya dapat membahayakan
kesehatan mahluk hidup, merusak properti dan mengurangi kenyamanan di udara
(Salim, 2002).
Menurut PP-RI Nomor 18 Tahun 1999 (RI,
1999), pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, atau
komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara
turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat
memenuhi fungsinya. Berdasarkan definisi ini maka segala bahan padat, gas, dan
cair yang ada di udara dan dapat menimbulkan tidak nyaman yang disebut polutan
udara.
Menurut Mukono (2000), yang dimaksud pencemaran
udara adalah bertambahnya bahan atau substrat fisik atau kimia ke dalam
lingkungan udara normal yang mencapai sejumlah tertentu, sehingga dapat
dideteksi oleh manusia (atau yang dapat dihitung dan diukur) serta dapat
memberikan efek pada manusia, binatang, vegetasi dan material karena ulah
manusia (man made). Pencemaran udara dapat dibedakan menjadi dua yaitu
pencemaran udara bebas dan pencemaran udara di dalam ruangan (indoor air
pollution).
Bahan atau zat yang dapat mencemari udara
dapat berbentuk gas dan partikel (Sunu, 2001). Menurut Soedomo (2001),
berdasarkan ciri fisik, bahan pencemar dapat berupa partikel (debu, aerosol,
timah hitam), gas (CO, NOx, SOx, H2S) dan energi (suhu udara dan kebisingan)
sedangkan menurut kejadian atau terbentuknya ada pencemar primer (yang
diemisikan langsung oleh sumber) dan pencemar sekunder (yang terbentuk karena
reaksi di udara antara berbagai zat).
Daftar Pustaka
[KLH] Kementrian Negara Lingkungan
Hidup 2007. Memprakirakan Dampak Lingkungan : Kualitas Udara. Kementrian Negara
Lingkungan Hidup, Jakarta.
[RI] Republik Indonesia. 1999.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Republik Indonesia, Jakarta.
Mukono, H. J. 2000. Prinsip Dasar
Kesehatan Lingkungan. Universitas Airlangga Press, Surabaya.
Salim, E. 2002. Green Company. PT.
Astra Internasional Tbk., Jakarta
Soedomo, M. 2001. Pencemaran Udara
(Kumpulan Karya Ilmiah). Penerbit Institut Teknologi Bandung Press, Bandung.
Sunu, P. 2001. Melindungi Lingkungan
dengan Menerapkan ISO 14001. PT. Grasindo, Jakarta.
Labels:
Biosecurity,
Lingkungan
Thanks for reading Pencemaran Udara di Lingkungan Peternakan . Please share...!
0 Comment for "Pencemaran Udara di Lingkungan Peternakan "