Orangutan merupakan satu-satunya spesies kera besar
di Asia Tenggara, kini keberadaannya di alam sangat terancam dan rentan
terhadap kepunahan. Jumlah populasi di habitatnya semakin menurun (Rijksen dan
Meijaard 1999; Robertson dan van Schaik 2001) dan berada dalam taraf yang
mengkawatirkan (Beck et al. 2009). Sehingga mereka diklasifikasikan
sebagai spesies yang terancam punah (Soehartono dan Mardiastuti 2003).
Berdasarkan International Union for
Conservation and Nature (Ancrenaz et al. 2008; IUCN 2010; IUCN 2013)
menetapkan status konservasi spesies orangutan Kalimantan sebagai “endangered”
(genting), dan orangutan Sumatera “critical endangered” (kritis). Kedua
spesies orangutan juga terdaftar dalam Appendix I oleh Convention on International
Trade in Endangered of Wild Species of Fauna and Flora (CITES 2010), yang
berarti orangutan (termasuk bagian tubuhnya) tidak boleh diperdagangkan di
manapun juga (Soehartono et al. 2007; Wich et al. 2008). Di Indonesia,
orangutan merupakan jenis satwa yang dilindungi penuh dan dilarang untuk
ditangkap, dibunuh, dipelihara, dan diperdagangkan baik dalam keadaan hidup
maupun mati, yakni berdasarkan: Peraturan perlindungan binatang liar No.233/1931;
UU No.5/1990; SK MenHut No.301/Kpts-II/1991; SK MenHut No. 522/kpts-II/1997 dan
PP No.7/1999. Sehingga, sudah selayaknya jika melestarikan orangutan menjadi
kewajiban nasional (Yuwono et al. 2007; Soehartono et al. 2007).
Labels:
Orang Utan
Thanks for reading Status Konservasi Orangutan. Please share...!
0 Comment for "Status Konservasi Orangutan"