Informasi Dunia Peternakan, Perikanan, Kehutanan, dan Konservasi

Reklamasi Pantai Utara Jakarta

Kawasan pantai utara Jakarta direncanakan untuk melalui proses reklamasi darat. Lahan yang akan direklamasi mencakup 17 pulau. Beberapa perusahaan pengembang dalam proyek ini meliputi PT Muara Wisesa Samudera, PT Pelindo, PT Manggala Krida Yudha, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, PT Jakarta Propertindo, PT Jaladri Kartika Ekapaksi, PT Kapuk Niaga Indah dengan total anggaran Rp. 83 triliun. Dua perusahaan pengembang yang sudah mendapatkan izin pada era kepemimpinan Fauzi Bowo adalah PT Muara Wisesa Samudera yang merupakan anak perusahaan dari Agung Podomoro Group, dan PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group.

Tujuan pembangunan setiap pulau memilik fungsi berbeda, beberapa di antaranya yaitu.
1. Kawasan pertokoan tepi laut.
2. Kawasan outdoor dengan background tematik.
3. Kawasan taman burung (pengetahuan dan wisata).
4. Kawasan olahraga terbuka dengan standar internasional.
5. Kawasan olahraga air dan wisata pantai.
6. Kompleks olahraga, rumah sakit pusat dan pengembangan olahraga internasional.
7. Kawasan industri, perdagangan dna logistik.
8. Kawasan lembaga jasa dan keuangan.
9. Kawasan hunian, hotel, dan pusat belanja


Hingga saat ini reklamasi Jakarta masih menuai pro kontra dari Pemprov Jakarta, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil di kementerian itu, Sudirman Saad mengatakan izin reklamasi itu bukan merupakan kewenangan kepala daerah, namun oleh Kementerian Kelautan. Reklamasi yang akan dilakukan pada 17 pulau belum pernah ada izin dari Kementerian.
Labels: Reklamasi

Thanks for reading Reklamasi Pantai Utara Jakarta . Please share...!

0 Comment for "Reklamasi Pantai Utara Jakarta "

Back To Top