Kawasan pantai utara Jakarta
direncanakan untuk melalui proses reklamasi darat. Lahan yang akan direklamasi
mencakup 17 pulau. Beberapa perusahaan pengembang dalam proyek ini meliputi PT
Muara Wisesa Samudera, PT Pelindo, PT Manggala Krida Yudha, PT Pembangunan Jaya
Ancol Tbk, PT Jakarta Propertindo, PT Jaladri Kartika Ekapaksi, PT Kapuk Niaga
Indah dengan total anggaran Rp. 83 triliun. Dua perusahaan pengembang yang
sudah mendapatkan izin pada era kepemimpinan Fauzi Bowo adalah PT Muara Wisesa
Samudera yang merupakan anak perusahaan dari Agung Podomoro Group, dan PT Kapuk
Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group.
Tujuan pembangunan setiap
pulau memilik fungsi berbeda, beberapa di antaranya yaitu.
1. Kawasan pertokoan tepi
laut.
2. Kawasan outdoor dengan
background tematik.
3. Kawasan taman burung
(pengetahuan dan wisata).
4. Kawasan olahraga terbuka
dengan standar internasional.
5. Kawasan olahraga air dan
wisata pantai.
6. Kompleks olahraga, rumah
sakit pusat dan pengembangan olahraga internasional.
7. Kawasan industri,
perdagangan dna logistik.
8. Kawasan lembaga jasa dan
keuangan.
9. Kawasan hunian, hotel, dan
pusat belanja
Hingga saat ini reklamasi
Jakarta masih menuai pro kontra dari Pemprov Jakarta, dan Kementerian
Lingkungan Hidup. Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil di
kementerian itu, Sudirman Saad mengatakan izin reklamasi itu bukan merupakan
kewenangan kepala daerah, namun oleh Kementerian Kelautan. Reklamasi yang akan
dilakukan pada 17 pulau belum pernah ada izin dari Kementerian.
Labels:
Reklamasi
Thanks for reading Reklamasi Pantai Utara Jakarta . Please share...!
0 Comment for "Reklamasi Pantai Utara Jakarta "