Informasi Dunia Peternakan, Perikanan, Kehutanan, dan Konservasi

Reklamasi Panati Losari, Makasar

Tipe reklamasi yang dijalankan di daerah ini adalah reklamasi darat (pesisir). Pemanfaatan lahan reklamasi pantai atau penimbunan laut terjadi di pesisir kota Makassar mulai gencar dilakukan sejak awal tahun 2000-an. Namun berjalan lambat karena adanya pro kontra reklamasi. Pemkot Makassar juga membuat master plan rencana reklamasi kawasan strategis bisnis global terpadu Makassar yang pada akhirnya direspon oleh Pemprov dengan membuat rencana pembangunan Centre Point of Indonesia (CPI). Koordinasi Advokasi Kopel Indonesia, Musaddaq dikutip media menyebutkan, proyek CPI tanpa perencanaan di RPJMD 2008-2013. Anggaran yang digunakan bukan dari APBN, namun menggunakan APBD. Proyek tersebut belum direstui pemerintah pusat, karena tidak melalui mekanisme persetujuan legislatif karena menimbun laut seluas 1.466,10 hektar.

Reklamasi Teluk Benoa Bali

Perusahaan pengembang reklamasi Benoa adalah PT Tirta Wahana Bali Indonesia. Tipe reklamasi ini adalah reklamasi darat dengan anggaran Rp. 30 triliun. Alasan dicanangkannya reklamasi Benoa adalah kerusakan alam yang terjadi di kawasan ini.

1. Teluk Benoa menjadi tempat pembuangan sampah. Hal ini dikarenakan sedimentasi yang sudah sangat tinggi dan perubahan bentang alam.

2. Terjadi penyumbatan di daerah hilir DAS (daerah aliran sungai) sekitar Teluk Benoa.

3. Teluk Benoa sudah tidak lagi produktif karena keadaan teluk yang rusak parah. Hal ini diakibatkan endapan limestones bekas jalan tol yang tidak diangkat. Serta rembesan minyak dan oli dari kapal di pelabuhan Benoa yang terjadi setiap saat tanpa ada yang mengawasi. Terjadi pendangkalan yang amat sangat, dan sedimentasi sudah hampir menyentuh pesisir mangrove. Endapan lumpur rata-rata mencapai 16 meter.

4. Terjadi luberan sampah di mana-mana akibat sumbatan DAS.

5. Sudah tidak ada lagi biota laut, seperti ikan, kerang, udang dan lainnya yang bisa ditangkap nelayan di teluk saat lautsurut.

Namun, sumber lain mengemukakan bahwa Teluk Benoa memiliki ekosistem Teluk Benoa terdiri dari dua ekosistem besar yakni ekosistem mangrove dan ekosistem Padang Lamun. Ekosistem ini merupakan ekosistem terbesar di tanah Bali. Adanya pendapat yang berbeda mengenai kondisi Teluk Benoa saat ini selayaknya harus segera mendapatkan hasil pengkajian yang komprehensif. Reklamasi Benoa dilakukan hanya karena kondisi teluk yang sudah rusak dan harus segera diperbaiki. Beberapa tujuan reklamasi Benoa adalah sebagai berikut.

a. Kawasan nelayan dan pertokoan tepi laut.
b. Kawasan hunian dan hotel mangrove eco chalet.
c. Kawasan olahraga air dan waterfront.
d. Kawasan taman botanical.
e. Pulau Pudut, kawasan kultur dan pura.

f. Kawasan pusat belanja.

Reklamasi Pantai Utara Jakarta

Kawasan pantai utara Jakarta direncanakan untuk melalui proses reklamasi darat. Lahan yang akan direklamasi mencakup 17 pulau. Beberapa perusahaan pengembang dalam proyek ini meliputi PT Muara Wisesa Samudera, PT Pelindo, PT Manggala Krida Yudha, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, PT Jakarta Propertindo, PT Jaladri Kartika Ekapaksi, PT Kapuk Niaga Indah dengan total anggaran Rp. 83 triliun. Dua perusahaan pengembang yang sudah mendapatkan izin pada era kepemimpinan Fauzi Bowo adalah PT Muara Wisesa Samudera yang merupakan anak perusahaan dari Agung Podomoro Group, dan PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group.

Tujuan pembangunan setiap pulau memilik fungsi berbeda, beberapa di antaranya yaitu.
1. Kawasan pertokoan tepi laut.
2. Kawasan outdoor dengan background tematik.
3. Kawasan taman burung (pengetahuan dan wisata).
4. Kawasan olahraga terbuka dengan standar internasional.
5. Kawasan olahraga air dan wisata pantai.
6. Kompleks olahraga, rumah sakit pusat dan pengembangan olahraga internasional.
7. Kawasan industri, perdagangan dna logistik.
8. Kawasan lembaga jasa dan keuangan.
9. Kawasan hunian, hotel, dan pusat belanja


Hingga saat ini reklamasi Jakarta masih menuai pro kontra dari Pemprov Jakarta, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil di kementerian itu, Sudirman Saad mengatakan izin reklamasi itu bukan merupakan kewenangan kepala daerah, namun oleh Kementerian Kelautan. Reklamasi yang akan dilakukan pada 17 pulau belum pernah ada izin dari Kementerian.

Defenisi Reklamasi

Reklamasi secara awam dapat diartikan hanya sebatas penimbunan daerah perairan atau bibir pantai guna memperluas wilayah daratan untuk berbagai peruntukan. Berdasakan Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil bahwa Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.

26 Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012 ini lahir atas perintah Pasal 34 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014. Maka dengan lahirnya Perpres 122/2012 memperjelas pengaturan terkait dengan reklamasi di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil dimana telah banyak terjadi persoalan pro dan kontra dalam beberapa pelaksanaan reklamasi di tanah air baik sebelum maupun sesudah lahirnya Perpres 122/2012 tersebut.

26 Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012

Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang memberikan defenisi mengenai reklamasi telah memberikan keseragaman defenisi diantaranya oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan (Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur) dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NOMOR 17/PERMEN-KP/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NOMOR 28/PERMEN-KP/2014.

Secara etimologi sendiri istilah reklamasi merupakan turunan dari istilah Inggris reclamation yang berasal dari kata kerja reclaim yang berarti mengambil kembali, dengan penekanan pada kata “kembali”. Di dalam teknik pembangunan, istilah reclaim juga dipergunakan di dalam misalkan me-reclaim bahan dari bekas bangunan atau dan puing-puing, seperti batu dan kerikil dan bekas konstruksi jalan, atau kerikil dari puing beton untuk dapat digunakan lagi. Dalam teknik sipil atau teknik tanah, istilah reclaim atau reklamasi juga dipakai di dalam mengusahakan agar suatu lahan yang tidak berguna atau kurang berguna menjadi berguna kembali atau lebih berguna. Sampai berapa jauh tingkat kegunaan ini bergantung dari sasaran yang ingin dicapai. Di dalam pembangunan penghunian dan perkotaan adakalanya daerah-daerah genangan dikeringkan untuk kemudian dimanfaatkan. Bahkan wilayah laut pun dapat dijadikan daratan.

Selanjutnya beberapa kajian mengenai bahasa, kata reklamasi memiliki berbagai defenisi yang tertulis di dalam beberapa kamus dimana penulis mengutip antara lain :
1. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Reklamasi yaitu 1. sanggahan dengan nada yang keras; 2. usaha memperluas pertanian dengan memanfaatkan daerah-daerah yang sebelumnya tidak bermanfaat misal (dengan cara menguruk daerah rawa-rawa) sehingga bermanfaat;28

2. Berdasarkan Kamus Hukum (Cetakan Ke-5, Sudarsono) Reklamasi yaitu 1. suatu sanggahan atau bantahan yang disampaikan dengan nada keras; 2. usaha memperluas tanah pertanian dengan menggunakan daerah atau wilayah (areal) yang tidak bermanfaat menjadi bermanfaat seperti daerah rawa-rawa atau sebagainya.29

3. Berdasarkan Cambridge Advance Learner’s Dictionary diberikan keterangan mengenai reklamasi sebagai mana dikutip oleh F.Kalalo, yaitu percobaan untuk membuat tanah layak untuk bangunan atau pertanian dan pengolahan bahan-bahan sisa untuk memperoleh bahan-bahan berguna darinya.30

28 Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008, hlm. 1188.
29 Sudarsono, Kamus Hukum, Cetakan Kelima, Jakarta, Penerbit Rineka Cipta, 2007, hlm.401.

30 F.Kalalo, Kebijakan Reklamasi Pantai dan Laut Serta Implikasinya pada Status Hukum Tanah dan Hak Masyarakat Pesisir disampaikan pada Konferensi Nasional VI Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan. Manado, 26-29 Agustus 2006 Hal.1096
Back To Top