Reklamasi secara awam dapat
diartikan hanya sebatas penimbunan daerah perairan atau bibir pantai guna
memperluas wilayah daratan untuk berbagai peruntukan. Berdasakan Peraturan
Presiden Nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan
Pulau-pulau Kecil bahwa Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang
dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut
lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau
drainase.
26 Peraturan
Presiden Nomor 122 tahun 2012 ini lahir atas perintah Pasal 34 Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun
2014. Maka dengan lahirnya Perpres 122/2012 memperjelas pengaturan terkait
dengan reklamasi di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil dimana telah banyak
terjadi persoalan pro dan kontra dalam beberapa pelaksanaan reklamasi di tanah
air baik sebelum maupun sesudah lahirnya Perpres 122/2012 tersebut.
26 Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 122
tahun 2012
Dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lain yang memberikan defenisi mengenai reklamasi telah
memberikan keseragaman defenisi diantaranya oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan (Jakarta, Bogor, Depok,
Tanggerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur) dan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan NOMOR 17/PERMEN-KP/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan NOMOR 28/PERMEN-KP/2014.
Secara etimologi sendiri
istilah reklamasi merupakan turunan dari istilah Inggris reclamation yang
berasal dari kata kerja reclaim yang berarti mengambil kembali, dengan
penekanan pada kata “kembali”. Di dalam teknik pembangunan, istilah reclaim
juga dipergunakan di dalam misalkan me-reclaim bahan dari bekas bangunan atau
dan puing-puing, seperti batu dan kerikil dan bekas konstruksi jalan, atau
kerikil dari puing beton untuk dapat digunakan lagi. Dalam teknik sipil atau
teknik tanah, istilah reclaim atau reklamasi juga dipakai di dalam mengusahakan
agar suatu lahan yang tidak berguna atau kurang berguna menjadi berguna kembali
atau lebih berguna. Sampai berapa jauh tingkat kegunaan ini bergantung dari
sasaran yang ingin dicapai. Di dalam pembangunan penghunian dan perkotaan
adakalanya daerah-daerah genangan dikeringkan untuk kemudian dimanfaatkan.
Bahkan wilayah laut pun dapat dijadikan daratan.
Selanjutnya beberapa kajian
mengenai bahasa, kata reklamasi memiliki berbagai defenisi yang tertulis di
dalam beberapa kamus dimana penulis mengutip antara lain :
1. Berdasarkan Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI) Reklamasi yaitu 1. sanggahan dengan nada yang keras; 2.
usaha memperluas pertanian dengan memanfaatkan daerah-daerah yang sebelumnya
tidak bermanfaat misal (dengan cara menguruk daerah rawa-rawa) sehingga
bermanfaat;28
2. Berdasarkan Kamus Hukum
(Cetakan Ke-5, Sudarsono) Reklamasi yaitu 1. suatu sanggahan atau bantahan yang
disampaikan dengan nada keras; 2. usaha memperluas tanah pertanian dengan
menggunakan daerah atau wilayah (areal) yang tidak bermanfaat menjadi
bermanfaat seperti daerah rawa-rawa atau sebagainya.29
3. Berdasarkan Cambridge
Advance Learner’s Dictionary diberikan keterangan mengenai reklamasi sebagai
mana dikutip oleh F.Kalalo, yaitu percobaan untuk membuat tanah layak untuk
bangunan atau pertanian dan pengolahan bahan-bahan sisa untuk memperoleh
bahan-bahan berguna darinya.30
28 Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Pusat
Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008, hlm. 1188.
29 Sudarsono, Kamus Hukum, Cetakan Kelima, Jakarta,
Penerbit Rineka Cipta, 2007, hlm.401.
30 F.Kalalo, Kebijakan Reklamasi Pantai dan
Laut Serta Implikasinya pada Status Hukum Tanah dan Hak Masyarakat Pesisir
disampaikan pada Konferensi Nasional VI Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan
Lautan. Manado, 26-29 Agustus 2006 Hal.1096
Labels:
Reklamasi
Thanks for reading Defenisi Reklamasi . Please share...!
0 Comment for "Defenisi Reklamasi "