Sebagai satwa
langka dan terancam kelestariannya, maka perlindungan akan banteng
sangat diperlukan, terutama dari perburuan yang dilakukan oleh pemburu
liar serta terdesaknya habitat banteng oleh pemukiman manusia. Kegiatan
pelestarian dilakukan dengan penetapan peraturan dalam berdasarkan IUCN Red
List of Threatened Species (2008) masuk dalam kategori endangered
yang merupakan status konservasi yang diberikan kepada spesies yang sedang
menghadapi resiko kepunahan di alam liar yang tinggi pada waktu yang akan
datang.
Status endangered
ini diberikan pada banteng karena penurunan populasinya mencapai 80%
terutama di Indochina. Berdasarkan adanya pengamatan langsung telah
terjadi penurunan banteng sebesar 50%, hal ini diakibatkan oleh
tingginya perdagangan illegal terhadap tanduk banteng. Hal serupa
diproyeksikan sebagian besar karena perdagangan hewan-hewan tak terkendali
di Asia Tenggara dan perburuan untuk perdagangan tanduk, serta hilangnya
habitat dan degradasi di Jawa. Pemerintah Indonesia memasukan banteng
dalam Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1999 sebagai salah satu satwa
yang dilindungi keberadaannya.
0 Comment for "Status Konservasi Banteng "