Informasi Dunia Peternakan, Perikanan, Kehutanan, dan Konservasi

Status Konservasi Orangutan

Orangutan merupakan satu-satunya spesies kera besar di Asia Tenggara, kini keberadaannya di alam sangat terancam dan rentan terhadap kepunahan. Jumlah populasi di habitatnya semakin menurun (Rijksen dan Meijaard 1999; Robertson dan van Schaik 2001) dan berada dalam taraf yang mengkawatirkan (Beck et al. 2009). Sehingga mereka diklasifikasikan sebagai spesies yang terancam punah (Soehartono dan Mardiastuti 2003).


Berdasarkan International Union for Conservation and Nature (Ancrenaz et al. 2008; IUCN 2010; IUCN 2013) menetapkan status konservasi spesies orangutan Kalimantan sebagai “endangered” (genting), dan orangutan Sumatera “critical endangered” (kritis). Kedua spesies orangutan juga terdaftar dalam Appendix I oleh Convention on International Trade in Endangered of Wild Species of Fauna and Flora (CITES 2010), yang berarti orangutan (termasuk bagian tubuhnya) tidak boleh diperdagangkan di manapun juga (Soehartono et al. 2007; Wich et al. 2008). Di Indonesia, orangutan merupakan jenis satwa yang dilindungi penuh dan dilarang untuk ditangkap, dibunuh, dipelihara, dan diperdagangkan baik dalam keadaan hidup maupun mati, yakni berdasarkan: Peraturan perlindungan binatang liar No.233/1931; UU No.5/1990; SK MenHut No.301/Kpts-II/1991; SK MenHut No. 522/kpts-II/1997 dan PP No.7/1999. Sehingga, sudah selayaknya jika melestarikan orangutan menjadi kewajiban nasional (Yuwono et al. 2007; Soehartono et al. 2007).

Labels: Orang Utan

Thanks for reading Status Konservasi Orangutan. Please share...!

0 Comment for "Status Konservasi Orangutan"

Back To Top