Informasi Dunia Peternakan, Perikanan, Kehutanan, dan Konservasi

Keadaan Umum Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser

United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menetapkan kawasan Taman Nasional Gunung Leuser sebagai Tropical Rainforest Heritage of Sumatra pada tahun 2004 sekaligus sebagai cagar biosfer pada tahun 1981. kawasan ini sangat penting bukan hanya karena keanekaragaman hayatinya yang tinggi tetapi juga karena fungsinya sebagai sumber kehidupan masyarakat sekitarnya (Balai TNGL, 2006).


TNGL adalah salah satu Kawasan Pelestarian Alam di Indonesia seluas 1.094.692 ha yang secara administrasi pemerintahan terletak di dua Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara. Provinsi NAD yang terdeliniasi TNGL meliputi Kabupaten Aceh Barat Daya,Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tamiang, sedangkan Provinsi Sumatera Utara yang terdeliniasi TNGL meliputi Kabupaten Dairi, Karo dan Langkat. Taman nasional ini mengambil nama dari Gunung Leuser yang menjulang tinggi dengan ketinggian 3404 meter di atas permukaan laut di Nanggroe Aceh Darussalam.

Taman nasional ini meliputi ekosistem asli dari pantai sampai pegunungan tinggi yang diliputi oleh hutan lebat khas hujan tropis, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) merupakan salah satu taman nasinal yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi yang terletak di wilayah sumatera bagian utara.

 Selain itu TNGL merupakan hulu dari sepuluh daerah aliran sungai yang mensuplai air untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara. Namun keadaan terkini TNGL mengalami degradasi dan deforestrasi akibat perambahan hutan dan alih guna lahan di beberapa lokasi (Waruwu, 1984). Dalam Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, Kawasan Taman Nasional dikatagorikan sebagai kawasan lindung merupakan satu komponen yang menyusun suatu pola keruangan berdasarkan fungsi utama kawasan. Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan denagn fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumber daya buatan (Lubis, 2009).


Sumber Artikel (Klik Disini)
Labels: Hutan, Konservasi

Thanks for reading Keadaan Umum Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser . Please share...!

1 Comment for "Keadaan Umum Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser "

keren banget tempatnya ,,, sayang banget jauh dari jogja

salam Rental Mobil

Back To Top