Informasi Dunia Peternakan, Perikanan, Kehutanan, dan Konservasi

Status Konservasi Owa Jawa

Owa jawa adalah satwa liar yang dilindungi dalam perundang-undangan Nasional maupun Internasional. Owa jawa telah dilindungi sejak jaman kolonial Belanda oleh undang-undang berdasarkan ordonansi perlindungan binatangbinatang liar 1931 nomor 266 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda (Dit. PPA 1978). Dalam PP No 7/1999 (Dephut 1999) dan daftar jenis yang dilindungi pada Lampirannya, owa jawa termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi. Pasal 5 dalam peraturan pemerintah tersebut menyatakan bahwa suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib di tetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila telah memenuhi kriteria: a) mempunyai populasi yang kecil; b) adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam ; c) daerah penyebarannya yang sangat terbatas (endemik).


Pada tahun 1986, owa jawa telah dimasukkan ke dalam kategori endangered spesies dalam daftar IUCN. Status ini berubah pada tahun 1996, menjadi critically endangered spesies (CII 2000). Mulai tahun 2000-2004 status owa jawa termasuk salah satu dari 25 spesies primata yang paling terancam (CII 2000). Saat ini status owa jawa berubah kembali dari critically endangered spesies menjadi endangered spesies (IUCN 2008). Perubahan status ini karena tersedianya informasi yang terus-menerus tentang kondisi owa jawa di alam. Kriteria spesies endangered adalah estimasi populasi dewasa lebih kecil dari 2500 individu dan subpopulasi dewasa lebih besar dari 250 individu.
Labels: Owa Jawa

Thanks for reading Status Konservasi Owa Jawa. Please share...!

0 Comment for "Status Konservasi Owa Jawa"

Back To Top