Informasi Dunia Peternakan, Perikanan, Kehutanan, dan Konservasi

Defenisi Reklamasi

Reklamasi secara awam dapat diartikan hanya sebatas penimbunan daerah perairan atau bibir pantai guna memperluas wilayah daratan untuk berbagai peruntukan. Berdasakan Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil bahwa Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.

26 Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012 ini lahir atas perintah Pasal 34 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014. Maka dengan lahirnya Perpres 122/2012 memperjelas pengaturan terkait dengan reklamasi di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil dimana telah banyak terjadi persoalan pro dan kontra dalam beberapa pelaksanaan reklamasi di tanah air baik sebelum maupun sesudah lahirnya Perpres 122/2012 tersebut.

26 Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012

Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang memberikan defenisi mengenai reklamasi telah memberikan keseragaman defenisi diantaranya oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan (Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur) dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NOMOR 17/PERMEN-KP/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NOMOR 28/PERMEN-KP/2014.

Secara etimologi sendiri istilah reklamasi merupakan turunan dari istilah Inggris reclamation yang berasal dari kata kerja reclaim yang berarti mengambil kembali, dengan penekanan pada kata “kembali”. Di dalam teknik pembangunan, istilah reclaim juga dipergunakan di dalam misalkan me-reclaim bahan dari bekas bangunan atau dan puing-puing, seperti batu dan kerikil dan bekas konstruksi jalan, atau kerikil dari puing beton untuk dapat digunakan lagi. Dalam teknik sipil atau teknik tanah, istilah reclaim atau reklamasi juga dipakai di dalam mengusahakan agar suatu lahan yang tidak berguna atau kurang berguna menjadi berguna kembali atau lebih berguna. Sampai berapa jauh tingkat kegunaan ini bergantung dari sasaran yang ingin dicapai. Di dalam pembangunan penghunian dan perkotaan adakalanya daerah-daerah genangan dikeringkan untuk kemudian dimanfaatkan. Bahkan wilayah laut pun dapat dijadikan daratan.

Selanjutnya beberapa kajian mengenai bahasa, kata reklamasi memiliki berbagai defenisi yang tertulis di dalam beberapa kamus dimana penulis mengutip antara lain :
1. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Reklamasi yaitu 1. sanggahan dengan nada yang keras; 2. usaha memperluas pertanian dengan memanfaatkan daerah-daerah yang sebelumnya tidak bermanfaat misal (dengan cara menguruk daerah rawa-rawa) sehingga bermanfaat;28

2. Berdasarkan Kamus Hukum (Cetakan Ke-5, Sudarsono) Reklamasi yaitu 1. suatu sanggahan atau bantahan yang disampaikan dengan nada keras; 2. usaha memperluas tanah pertanian dengan menggunakan daerah atau wilayah (areal) yang tidak bermanfaat menjadi bermanfaat seperti daerah rawa-rawa atau sebagainya.29

3. Berdasarkan Cambridge Advance Learner’s Dictionary diberikan keterangan mengenai reklamasi sebagai mana dikutip oleh F.Kalalo, yaitu percobaan untuk membuat tanah layak untuk bangunan atau pertanian dan pengolahan bahan-bahan sisa untuk memperoleh bahan-bahan berguna darinya.30

28 Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008, hlm. 1188.
29 Sudarsono, Kamus Hukum, Cetakan Kelima, Jakarta, Penerbit Rineka Cipta, 2007, hlm.401.

30 F.Kalalo, Kebijakan Reklamasi Pantai dan Laut Serta Implikasinya pada Status Hukum Tanah dan Hak Masyarakat Pesisir disampaikan pada Konferensi Nasional VI Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan. Manado, 26-29 Agustus 2006 Hal.1096
Labels: Reklamasi

Thanks for reading Defenisi Reklamasi . Please share...!

0 Comment for "Defenisi Reklamasi "

Back To Top