Keadaan Umum Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser
United Nations Educational,
Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menetapkan kawasan Taman Nasional
Gunung Leuser sebagai Tropical Rainforest Heritage of Sumatra pada tahun 2004
sekaligus sebagai cagar biosfer pada tahun 1981. kawasan ini sangat penting
bukan hanya karena keanekaragaman hayatinya yang tinggi tetapi juga karena
fungsinya sebagai sumber kehidupan masyarakat sekitarnya (Balai TNGL, 2006).
TNGL adalah salah satu Kawasan
Pelestarian Alam di Indonesia seluas 1.094.692 ha yang secara administrasi
pemerintahan terletak di dua Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera
Utara. Provinsi NAD yang terdeliniasi TNGL meliputi Kabupaten Aceh Barat
Daya,Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tamiang,
sedangkan Provinsi Sumatera Utara yang terdeliniasi TNGL meliputi Kabupaten
Dairi, Karo dan Langkat. Taman nasional ini mengambil nama dari Gunung Leuser
yang menjulang tinggi dengan ketinggian 3404 meter di atas permukaan laut di
Nanggroe Aceh Darussalam.
Taman nasional ini meliputi
ekosistem asli dari pantai sampai pegunungan tinggi yang diliputi oleh hutan
lebat khas hujan tropis, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk
tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya,
pariwisata, dan rekreasi. Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) merupakan salah
satu taman nasinal yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi yang
terletak di wilayah sumatera bagian utara.
Selain itu TNGL merupakan hulu dari sepuluh daerah
aliran sungai yang mensuplai air untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan
Provinsi Sumatera Utara. Namun keadaan terkini TNGL mengalami degradasi dan
deforestrasi akibat perambahan hutan dan alih guna lahan di beberapa lokasi
(Waruwu, 1984). Dalam Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang,
Kawasan Taman Nasional dikatagorikan sebagai kawasan lindung merupakan satu
komponen yang menyusun suatu pola keruangan berdasarkan fungsi utama kawasan.
Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan denagn fungsi utama melindungi
kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumber daya
buatan (Lubis, 2009).
Sumber Artikel (Klik Disini)